“MEMBANGUN EKONOMI BERBASIS ETIKA LINGKUNGAN”
DISUSUN OLEH
TRI OKTAVIANA.H
NPM : 12131011061
Dosen : Prof. Supli Effendi Rahim, PhD, MSc
PROGRAM PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BINA HUSADA
PALEMBANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu masalah penting yang dihadapi dalam pembangunan ekonomin adalah bagaimana menghadapi trade-off antara pemenuhan kebutuhan pembangunann disatu sisi dan upaya mempertahankan kelestarian lingkungan disisi lain (Fauzi,2004). Pembangunan ekonomi yang berbasis sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri, karena pada dasarnya sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi yang tidak memperhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan akan menyebabkan
permasalahan pembangunan dikemudian hari Membangun ekonomi berbasis etika lingkungan adalah Salah satu tantangan pokok abad 21 adalah agar kualitas hidup manusia terus meningkat dan pembangunan tetap berlanjut. Dalam kaitan ini, hal yang sangat penting adalah bagaimana mengaktualisasikan konsep pembangunan berkelanjutan menjadi komitmen dan arahan untuk melakukan tindakan nyata dalam berbagai kegiatan pembangunan. Sesuai dengan perhatian dan kepentingan semua pihak untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta menjamin kelestarian bumi dengan segala isi dan kehidupannya, maka dimensi penting dalam pembangunan SDA-LH, yaitu: kerja sama sinergis antar daerah, dan regional, pengendalian kependudukan, penanggulangan dan pengentasan kemiskinan, optimalisasi pola konsumsi sumberdaya alam, perlindungan dan peningkatan kesehatan lingkungan, penataan ruang, pemukiman dan perumahan, integrasi lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Dipahami bahwa sebagai masyarakat yang sedang membangun, segala cita-cita, tujuan, dan sasaran hanya dapat dicapai apabila institusi yang ada mampu menggerakan segala potensi daerah yang tersedia dan meniadakan berbagai hambatan yang menghadang. Kemampuan institusi akan meningkat apabila sumberdaya manusia yang menjalankan dan menggerakkannya mempunyai kemampuan yang memadai. Dengan demikian peningkatan sumberdaya manusia dan pemberdayaan masyarakat merupakan ujung tombak dari semua Program Pengembangan SDA-LH-TEK (sumber daya alam-lingkungan hidup-tekhnologi).
Pembangunan yang telah berlangsung selama tiga dasa warsa lalu lebih berorientasi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi (economic growth development) dengan mengeksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Untuk mendukung orientasi pembangunan tersebut diciptakan paradigma pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berbasis negara (state-based resource management), yang pada kenyataannya merupakan paradigma pembangunan yang berbasis pemerintah (government-based resource management). Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi cenderung bersifat eksploitatif dan mengabaikan kaidah-kaidah kelestarian, konservasi, dan keberlanjutan. Konsekuensi yang ditimbulkan adalah timbulnya dampak negatif yang berupa degradasi kualitas sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hidup yang serius seperti yang terjadi di berbagai kawasan di Indonesia.
Degradasi kualitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup (ecological losses) secara empiris juga berarti: (1) Menghilangkan sebagian sumber-sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat (economic resources losses); (2) Mengerosi kearifan lokal melalui perusakan sistem pengetahuan, teknologi, institusi, religi, dan tradisi masyarakat lokal (social and cultural losses); dan (3) Mengabaikan hak-hak masyarakat dan kemajemukan hukum dalam masyarakat (the political of legal pluralism ignorance).
1.2 TUJUAN
Tujuan Umum
Adapun tujuan penulisan ini adalah agar pembangunan ekonomi dilandasi etika lingkungan
Tujuan Khusus
1. Bagaimana membangun ekonomi yang disertai etika lingkungan ?
2. Bagaimana etika lingkungan melandasi pembangunan ekonomi ?
3. Bagaimana kita menerapkan pembangunan lingkungan yang dilandasi etika lingkungan?
1.3 MANFAAT
Diharapkan dengan penulisan ini kita semua lebih menerapkan pembangunan di sekitar kita yang senantiasa dilandasi etika lingkungan,sehingga tidak merusak lingkungan dan pembangunan di bidang ekonomi bisa berjalan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Konsep Pembangunan Ekonomi
Pengertian
Pembangunan ekonomi seringkali digunakan dalam hal yang sama dengan pengembangan. Sehingga istilah pembangunan dan pengembangan (development) dapat saling dipertukarkan. Namun berbagai kalangan di Indonesia cenderung menggunakan secara khusus istilah pengembangan untuk beberapa hal yang spesifik. Meski demikian, sebenarnya secara umum kedua istilah tersebut diartikan secara tidak berbeda untuk proses-proses yang selama ini secara universal dimaksudkan sebagai pembangunan atau development. Ada yang berpendapat bahwa kata “pengembangan” lebih menekankan proses meningkatkan dan memperluas. Dalam pengertian bahwa pengembangan adalah melakukan sesuatu yang tidak dari “nol”, atau tidak membuat sesuatu yang sebelumnya tidak ada, melainkan melakukan sesuatu yang sebenarnya sudah ada tapi kualitas dan kuantitasnya ditingkatkan atau diperluas (Rustiadi, 2006).
KONSEP ETIKA DAN PEMBANGUNAN EKOMOMIEtika juga merupakan pedoman moral bagisuatu tindakan manusia dan menjadi sumber pemikiran baik-buruk tindakanitu (Mubyarto, 1986: 127).Secara denotatif kata pembangunan memiliki beberapa makna positif,antara lain; perubahan sosioekonomi, pertumbuhan, kemajuan, modernisasi.Namun istilah pembangunan juga sering dikonotasikan sebagai jargon dansemboyan yang digunakan untuk memajukan, memakmurkan dan menjawabsemua tantangan kemiskinan serta keterbelakanganAdapun yang dimaksuddengan pembangunan ekonomi adalah peningkatan kondisi hidup secaraefektif yang diukur dengan bertambahnyadan progressteknologi. Uraian makna di atas mengindikasikan bahwa pembangunanekonomi mempunyai esensi makna yang luhur dan terpuji. Akan tetapi, padatataran praktis-empirik sering kali terjadi apa yang disebut dengan paradokspembangunan. Dia justeru menciptakan sesuatu yang buruk bagi kehidupanmanusia (seperti; ketidakadilan sosial, kemiskinan, ketimpangan ekonomi),terutama bagi mereka yang mayoritas tinggal di negara-negara berkembang.Merujuk pada pendapat Amartya Sen (1999) yang menyatakan bahwa pembangunan sebenarnya dapat dipahami sebagai sebuah prosesmeluasnya kebebasan hakiki yang dapat dinikmati oleh setiap individu dalam masyarakat. Pembangunan bukan hanya diukur dari bertambahnya GNP atau nasional, atau meningkatnya industrialisasi, ataumasyarakat yang modern. Namun keberhasilan pembangunan dapat lebihdirasakan manfaatnya bila diukur dengan parameter kebebasan. Adapunyang dimaksud dengan kebebasan di sini, yaitu; apakah tujuan-tujuanpembangunan yang dilakukan benar-benar telah memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti; pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Apakahmasyarakat ikut berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaanpembangunan tersebut atau dengan kata lain seberapa besar masyarakatdilibatkan oleh pemerintah dalam proses pembangunan.Oleh karena itu, untuk mewujudkan cita-cita pembangunan ekonomiyang ideal maka diperlukan kehadiran “ethical assessment” dalam proses pembangunan. bisa menjadikan pembangunan lebih bermakna bagi kehidupan manusia dan lingkungannyasecara positif dan komprehensif. Karena secara substantif, prinsip-prinsipdasar etika akan selalu mengedepankan hal-hal yang berkaitan dengankeadilan, kebebasan, otonomi, otoritas, demokrasi (David A. Crocker, 2008).
2.2. Konsep Etika Lingkungan
2.2.1. Pengertian
Etika lingkungan adalah kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a. Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri.
b. Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk menjaga terhadap pelestarian, keseimbangan dan keindahan alam.
c. Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energi.
d. Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.
2.2.2. Teori Etika Lingkungan
Kita akan melihat empat pandangan etika lingkungan yang kesemuanya tentu mendukung kelestarian lingkungan, tentu saja dengan tekanan dan cara pandang yang berbeda yakni: 1) Antroposentrisme, 2) Biosentrisme, 3) Ekosentrisme yang melahirkan Deep Ecology Movement dan juga terakhir 4) Ekofeminisme.
Teori-teori Etika lingkungan hidup
1. Teori Antroposentrisme
2. Teori Ekosentrisme
3. Teori Egosentris
4. Teori Biosentrisme
5. Etika Homosentris
6. Etika egosentris
7. Teosentrisme
8. Teori Nikomakea
9. Zoosentrisme
Proses pembangunan yang berkelanjutan dengan memerlukan peran serta masyarakat dan diterapkan dalam otonomi daerah. Dengan diterapkannya otonomi daerah, pembangunan berwawasan lingkungan diharapkan dapat menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Perbedaan daya dukung, tantangan maupun permasalahan lingkungan hidup dari tiap daerah memerlukan kebijakan otonom yang mampu mengerti arah dari pembangunan ekonomi dan lingkungan daerah dengan seimbang. Kebijakan otonomi daerah dalam wawasan lingkungan hendaknya memperhatikan juga pola dari perkembangan lingkungan hidup di tiap daerah sehingga tingkat kualitas lingkungan hidup dapat merata.
Penurunan kualitas lingkungan hidup juga diatur dalam peraturan perundangan. Dalam kehidupan bernegara, undang-undang mendorong semua elemen masyarakat dalam kehidupan bernegara untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Penurunan kualitas lingkungan hidup di tingkat nasional maupun daerah menjadi tanggung jawab bersama pemegang kebijakan. Dalam posisi tersebut, pemegang kebijakan memiliki peran sebagai penggerak kepedulian masyarkat terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, sekaligus memperhatikan dan memelihara kualitas ekosistem.
Dalam posisi sebagai bagian dari elemen sistem global, peraturan perudangan dalam naungan Pancasila sebagai dasar negara, menunjukkan kepedulian terhadap proses pemanansan iklim secara global. Untuk merespon kondisi tersebut, peran peraturan perundangan semakin diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, peraturan perudangan diharapkan mampu mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap ekosistem di sekitarnya secara berkesinambungan.
1. 2. Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Hidup
Setelah memahami posisi Pancasila sebagai institusi yang mengatur peran kehidupan berbangsa dan benegara dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan dijadikan sebagai proses teknis dari amanat konstitusi. Hakikat pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang terencana dengan memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan. Dengan adanya keterpaduan antar aspek tersebut maka diharapkan dapat menjamin kesejahteraan dan kualitas dari generasi di masa datang.
Dalam menerapkan keterpaduan aspek sosial-ekonomi dan lingkungan, peran serta masyarakat dan pemerintah dari tingkat nasional dan daerah diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut. Pola pemahaman terhadap masing-masing aspek beserta keterkaitan antar aspek berfungsi sebagai landasan untuk dapat melakukan perencanaan dan strategi teknis pembangunan ekonomi berkelanjutan. Perkembangan sejauh ini menunjukkan bahwa strategi perencanaan pembangunan sering terlalu fokus terhadap sebuah aspek saja, namun di sisi lain posisi tersebut memiliki kecenderungan untuk mengabaikan aspek-aspek lain. Sebagai contoh, pembangunan ekonomi dengan berbasis pertambangan akan mampu meningkatkan kehidupan sosio-ekonomi masyarakat di sekitar sumber, namun di sisi lain proses degradasi lingkungan hidup akan terjadi seiring proses ekplorasi yang sering berjalan tanpa memperhatikan kualitas lingkungan.
Adanya fenomena kontradiksi antara aspek lingkungan dan aspek sosio-ekonomi menguji sampai sejauh mana peran peraturan perundangan sebagai derivasi dari Pancasila sebagai dasar negara. Dalam beberapa kasus, peran peraturan perundangan seperti belum dapat menjamin kualitas lingkungan hidup yang baik, walopun peraturan tersebut telah mampu memberikan jaminan bagi kesejahteraan sosio-ekonomi masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran peraturan perundangan belum berjalan optimal dalam menjaga keseimbangan keterpaduan antar aspek dalam kehidupan bernegara. Bahkan dalam beberapa kasus dapat dilihat bahwa peraturan perundangan justru memicu adanya kontradiksi antara perkembangan aspek sosio-ekonomi dengan pola kualitas lingkungan hidup dan ekosistem.
KESIMPULAN
Pembangungan ekonomi lingkungan merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan.Agar pembangunan ekonomi berjalan baik dan tidakmerusak lingkungan diharapkan dilandasi oleh etika lingkungan sehingga ekonomi berjalan dengan baik sesuai perkembangan aspek sosio-ekonomi dengan pola kulitas hidup dan ekosistem. Pembangunan ekonomi menerapkan pembangunan di sekitar kita yang senantiasa dilandasi etika lingkungan,sehingga tidak merusak lingkungan dan pembangunan di bidang ekonomi bisa berjalan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Bina Ilmu,Surabaya.Crocker, A. David. 2008. Ethic of Global Development: Agency, Capability and Deliberative Democracy
suryani2013.blogspot.com/.../membangun-ekonomi-berbasis-etika
journal.uii.ac.id/index.php/JEP/article/view/518/430
file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR.../askar_jaya.pdf
kongrespancasila.com › Kongres Pancasila IV
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/60
Pustaka Pelajar Yogyakarta.Mubyarto. 1986. “Etika Pembangunan Ekonomi”Dalam Etika Pembangunan dalam Pemikiran Islam di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar